Catatan dari Serial 2 Webinar Akurat Indonesia tentang ” Dialog RUU HIP : Perlukah Haluan Ideologi Pancasila?”
Dengan Narasumber : Bambang Setyo, Penggiat kembali ke UUD 1945 Asli, Yahya Al Jari, Aktivis /pemerhati perbandingan ideologi, dan DR. Masri Sitanggang, Presidium Gerakan Bumiputera dan Ketua Pembentukan Masyumi Reborn.
1.RUU HIP itu sebenarnya sederhana dan sangat teknis cuma pembahasan dan ulasan di ranah publik terasa panas. Mungkin sosialisasi akan RUU ini oleh pemerintah kurang baiknya segera instrospeksi.
2. UU in menghendaki ada satu dewan yg memiliki kekuatan hukum tetap bertugas utk mengevaluasi semua produk UU ( JR ke MK) dan peraturan di bawah UU (JR ke MA) dan ini perlu mengingat banyak UU yg yg sangat kapitalistik dan liberal lari dari ideologi Pancasila.
3. Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila ( DN PIP yg akan berdiri berdasarkan UU HIP tidak lebih seperti BP7 di era orba cuma ditambah dg tugas JR) .
4. Tugas DN PIP dalam hal pendidikan, pembudayaan dan sosialisasi ideologi Pancasila sangat diperlukan utk generasi Z yang dianggap mengalami transformasi nilai2 kebaruan dari zamannya yg berakibat kepada the lack of ideology ( ketiadaan ideologi) sementara jumlah mereka lima tahun ke depan bisa menjadi mayoritas penduduk.
5. Ketiadaan ideologi pada sebuah bangsa sangat rentan, bangsa itu bisa pudar dan negaranya bubar. Karena hanya bangsa yg memiliki dan tertanam nilai2 keyakinan atau ideologi, bangsa tersebut akan mampu menjawab dan menghasilkan solusi dari tantangan/ ancaman yg dihadapi.
6. UU HIP ini secara urutan berdasarkan UU No.12/2011 berada di bawah TAP MPR RI. Debatable mengapa TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran marxisme, leninisme dan turunannya ( TAP ini tetap berlaku) tidak dimasukan ke dalam UU HIP? Sehingga menimbulkan kecurigaan disana sini. Solusinya masukan saja TAP tersebut sbg konsideran dan termasuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959 agar menghentikan perdebatan “Pancasila” mana yang dimaksud dalan UU HIP ini. Ini perdebatan perlu dihentikan dengan saling memberikan ruang klaim kebanggaan secara ideologi dari masing2 pihak tidak ada yg dikalahkan atau ditinggalkan.
7. DN PIP kelak harus menjadi corong tegaknya implementasi ideologi Pancasila berdasar konstitusi dia harus berada di tengah dari praktik implementasi ideologi Pancasila yg dipahami pemerintah dan yg dipahami oleh warga negara. Penanaman pemahaman ideologi harus bersifat buttom up/ pembudayaan bukan indoktrinasi.
Jakarta, 31 Mei 2020
DPN AKURAT INDONESIA
Tumpal Daniel S
Sekretaris Presidium.